Rumah Anak Riza Chalid di Kebayoran Baru Disita Kejaksaan!

Avatar photo

- Penulis Berita

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 23:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Anak Riza Chalid di Kebayoran Baru Disita Kejaksaan!

Rumah Anak Riza Chalid di Kebayoran Baru Disita Kejaksaan!

Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah menyita satu rumah mewah milik keluarga pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyitaan properti ini, yang berlangsung pada Sabtu, 18 Oktober 2025, menjadi bagian penting dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2012-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa aset yang disita berupa tanah dan bangunan seluas 557 meter persegi, berlokasi di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Properti tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka Mohammad Riza Chalid, atau kerap disebut MRC. Anang menegaskan, “Penyitaan ini dilakukan terhadap aset yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC.”

Anang merinci, rumah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 itu diduga kuat dibeli menggunakan dana hasil korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Dia menambahkan, aset ini “atas nama Kanesa Ilona Riza yang merupakan anak dari tersangka MRC.” Penyidik akan mengalihfungsikan aset yang disita tersebut sebagai barang bukti krusial dalam perkara TPPU dan korupsi yang membelit Riza Chalid.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Asuransi Penyewa di Ohio, Lindungi Aset dan Ketenangan Anda

Penetapan status tersangka terhadap Riza Chalid sendiri bermula dari dugaan keterlibatannya dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada rentang waktu 2012 hingga 2023. Belakangan, Kejaksaan juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus TPPU, memperluas cakupan jeratan hukumnya. Penyitaan di Kebayoran Baru ini menambah daftar panjang aset yang dibekukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi besar ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset berharga dan perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Salah satu yang paling menonjol adalah PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten. Riza Chalid bersama putranya, Muhammad Kerry Ardianto Riza, merupakan *beneficial owner* dari PT OTM. Kerry sendiri juga telah menyandang status tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga :  MBG & Cek Gratis Dikritik CISDI: Apa Dampaknya bagi Kesehatan?

Dalam penyidikannya, jaksa menyoroti peran PT OTM sebagai tempat pencampuran dan penampungan bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina Patra Niaga. Aktivitas pencampuran BBM di perusahaan swasta ini, menurut jaksa, jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, Kejaksaan juga mempersoalkan kontrak antara Pertamina dan PT OTM yang ditandatangani pada tahun 2014. Kontrak awal mencantumkan bahwa PT OTM seharusnya menjadi milik Pertamina setelah sepuluh tahun beroperasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan kongkalikong antara para tersangka dari Pertamina dan pihak perusahaan, yang mengakibatkan PT OTM tidak kunjung beralih kepemilikan kepada BUMN tersebut.

Selain aset-aset korporasi, Kejaksaan Agung juga membekukan sejumlah properti dan kendaraan pribadi milik Riza Chalid. Di antaranya adalah sebuah rumah tiga lantai yang berlokasi di Perumahan Rancamaya Golf Estate, Jalan Bunga Raya, Nomor 9, 10, dan 11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Langkah ini diikuti dengan penyitaan beberapa kendaraan roda empat mewah, meliputi BMW tipe 528 berwarna putih, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Alphard, Mini Cooper, dan sebuah Sedan Mercy.

Baca Juga :  20 Minuman Segar Non-Alkohol: Sehat, Mudah Dibuat, Hilangkan Dahaga!

Rangkaian penyitaan aset, mulai dari properti pribadi mewah hingga kepemilikan di perusahaan migas strategis, menyoroti kompleksitas dugaan tindak pidana ini. Pola ini mengindikasikan bagaimana aset hasil korupsi diduga disamarkan melalui berbagai entitas dan atas nama pihak keluarga, sebuah modus operandi lazim dalam pencucian uang. Skala penyitaan yang demikian masif, meliputi properti di Jakarta, Bogor, hingga terminal minyak di Cilegon, mengisyaratkan adanya praktik korupsi sistematis yang memanfaatkan celah dalam tata kelola migas Pertamina untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. Langkah progresif Kejaksaan Agung ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian negara, tetapi juga mengirimkan pesan tegas mengenai keseriusan penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi terorganisir.

Dengan terus bertambahnya daftar aset yang dibekukan, Kejaksaan Agung secara konsisten menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus korupsi dan TPPU yang melibatkan Mohammad Riza Chalid serta jaringannya. Proses penyidikan masih terus bergulir, dengan fokus pada pemulihan aset negara dan penegakan keadilan terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Berita Terkait

Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan Premium 2026, Apa yang Perlu Diketahui Nasabah?
Strategi Investasi Saham Blue Chip untuk Menghadapi Volatilitas Pasar Global 2026
Panduan Lengkap Asuransi Penyewa di Ohio, Lindungi Aset dan Ketenangan Anda
Resep Ayam Goreng Mentega: Ekspresikan Dirimu di Dapur!
Yogya Berduka: Wisata Keraton Libur, Raja Solo Wafat
Beras Premium Befood Sentra Ramos Hadir dengan Kemasan Baru!
Ketahanan Pangan: TNI AD Garap Ribuan Hektare Lahan Pertanian
Pangeran Andrew Jatuh: Kemenangan Virginia Giuffre Mengguncang Kerajaan

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:24 WIB

Kenaikan Premi Asuransi Kesehatan Premium 2026, Apa yang Perlu Diketahui Nasabah?

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:22 WIB

Strategi Investasi Saham Blue Chip untuk Menghadapi Volatilitas Pasar Global 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 18:22 WIB

Panduan Lengkap Asuransi Penyewa di Ohio, Lindungi Aset dan Ketenangan Anda

Senin, 3 November 2025 - 21:11 WIB

Resep Ayam Goreng Mentega: Ekspresikan Dirimu di Dapur!

Minggu, 2 November 2025 - 23:33 WIB

Yogya Berduka: Wisata Keraton Libur, Raja Solo Wafat

Berita Terbaru

Warning! This link is a trap for bad bots! Do not follow this link or you're IP adress will be banned from the site!