Industri musik Indonesia tengah diramaikan wacana penerapan sistem *direct license* dalam pengelolaan hak cipta lagu dan royalti. Sistem ini memungkinkan pencipta lagu memberikan izin penggunaan karya secara langsung kepada pengguna, tanpa melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Usulan *direct license* ini datang dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang diketuai oleh Piyu (Padi Reborn) dan Rieke Roslan sebagai wakil ketua. Namun, wacana ini menuai perbedaan pendapat. Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang dipimpin Armand Maulana dan Ariel NOAH, justru menentang sistem tersebut. Perbedaan pandangan inilah yang memicu perdebatan di kalangan musisi dan pelaku industri musik Tanah Air. Lantas, apa sebenarnya *direct license* itu, dan bagaimana implikasinya terhadap hak cipta lagu?
Apa Itu *Direct License* Music?
*Direct license* music adalah sistem perizinan yang memungkinkan pencipta lagu memberikan izin penggunaan karya secara langsung kepada pihak yang membutuhkan. Pihak tersebut bisa berupa penyanyi, produser, atau pengelola platform musik. Proses perizinan dilakukan secara individual, tanpa perantara LMK yang selama ini bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti.
Dalam sistem ini, pencipta lagu dapat bernegosiasi langsung dengan pengguna karya, menentukan besaran royalti, dan menyusun syarat-syarat penggunaan. Dengan kata lain, *direct license* membuka hubungan yang lebih personal dan transparan antara pencipta dan pengguna karya.
Kaitan *Direct License* dengan Hak Cipta Lagu
Penerapan *direct license* tentu saja berkaitan erat dengan hak cipta lagu, yang memberikan perlindungan hukum bagi pencipta dan karyanya. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk mengatur penggunaan karyanya, termasuk memberikan izin (lisensi).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengakui hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu. Hak moral melindungi identitas pencipta dan melarang penggunaan karya yang merugikan atau merendahkan. Hak ekonomi memberikan hak kepada pencipta untuk mendapatkan royalti atas penggunaan karyanya.
Dengan demikian, *direct license* memberikan kebebasan lebih besar kepada pencipta untuk mengelola karya dan mendapatkan royalti yang lebih adil, sekaligus mengurangi biaya administrasi yang selama ini dikenakan oleh LMK.
Namun, kekhawatiran muncul bahwa sistem ini justru dapat menciptakan ketidakadilan dan ketidakpastian. Tanpa aturan yang jelas dan pengawasan yang memadai, *direct license* berpotensi merugikan pencipta lagu, terutama mereka yang kurang berpengalaman dalam negosiasi atau tidak memiliki jaringan luas di industri musik. Selain itu, ada juga kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan hak cipta oleh pihak yang lebih kuat secara finansial, seperti perusahaan besar atau label rekaman.
Salah satu isu yang menjadi perhatian musisi seperti Ariel NOAH adalah ketidakjelasan pajak dalam transaksi royalti langsung. Transaksi melalui LMK sudah memiliki payung hukum yang jelas, termasuk aturan pajaknya.
“Satu tanggapan saya, *direct license* kan belum diatur oleh negara. Sedangkan yang kita jalankan sekarang adalah sistem yang sudah ada payung hukumnya. Memang *direct license* tidak dilarang, tapi pertanyaannya, bagaimana aturannya?” ujar Ariel, dikutip dari Detik Pop (20/3/2025).
Sebagai penyanyi dan pencipta lagu, Ariel merasa lebih nyaman dengan sistem kolektif yang saat ini berlaku karena memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. “Jadi, ada banyak hal yang belum diatur di situ, termasuk yang menjadi salah satu *concern* saya adalah pajaknya. Kalau transaksi antar individu, pajaknya bagaimana? Karena royalti itu ada PPN-nya, kan? Sementara kalau lewat LMK, itu sudah jelas dan ada aturannya,” jelas Ariel.
Di tengah perdebatan mengenai *direct license*, ada satu hal yang patut direnungkan: kompleksitas ekosistem musik Indonesia. Seorang pengamat industri pernah berkelakar, “Industri musik kita ini seperti hutan belantara. Banyak jalan setapak yang belum dipetakan, banyak aturan tak tertulis yang lebih kuat dari undang-undang.” Ungkapan ini menyiratkan bahwa perubahan sistem, seperti penerapan *direct license*, tidak bisa dilakukan secara instan. Perlu ada dialog yang melibatkan semua pihak, pemetaan risiko yang cermat, dan terutama, komitmen untuk melindungi hak-hak pencipta lagu, tanpa memandang popularitas atau kekuatan finansial mereka. Jika tidak, perubahan yang seharusnya membawa kebaikan justru bisa menjadi rimba baru yang lebih ganas bagi para pencipta.
Pandangan Ariel ini mendapat tanggapan keras dari Ahmad Dhani, Ketua Dewan Pembina AKSI. Dhani menilai bahwa Ariel hanya mementingkan diri sendiri dalam urusan royalti, bahkan menyebutnya “sok kaya” karena meremehkan perizinan langsung.
“Ariel itu hanya memikirkan diri sendiri. Dia memang tidak tercipta untuk memikirkan orang lain. Kalau saya dan Mas Piyu, yang kami pikirkan bukan cuma kami berdua, tapi juga pencipta lagu lainnya,” ujar Ahmad Dhani dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Ahmad Dhani menyindir sikap musisi yang merasa tidak masalah karyanya digunakan tanpa izin langsung. Ia menilai sikap itu sebagai bentuk kesombongan. “Kalau tidak memikirkan pencipta lagu lain, tidak usah sok kaya. Menurut saya, mereka yang bilang ‘silakan menyanyikan lagu saya tanpa izin’ itu sok kaya raya. Padahal belum tentu lebih kaya dari saya,” tambahnya.






